Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum

Senin, 06 Februari 2023 - 19:40 WIB
loading...
Status Tersangka Hasya...
Tim Advokasi Iluni UI atau Kuasa Hukum Keluarga Alm Hasya, Gita Paulina mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya. Kini, status tersangka Hasya sudah dicabut polisi. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra mengapresiasi respons positif Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beserta jajarannya. Karena, saat ini status Hasya sudah dicabut.

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Gita Paulina mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya. Terutama, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang telah membuat terang kasus kecelakaan maut ini. Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut

"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm) Hasya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya. Terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," uca Gita dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (6/2/2023).

Gita menatakan, pencabutan status tersangka Hasya adalah bentuk keseriusan Fadil untuk menelaah kembali status tersangka Hasya.

"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Dia mewakili keluarga Hasya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena telah serius memberikan perhatian terkait kasus ini. Bahkan, kata dia, pihak keluarga mengapresiasi dukungan moril dari sejumlah instansi terkait kasus kecelakaan yang menjadikan Hasya sebagai tersangka

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia, dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," pungkasnya.



Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Dia juga meminta maaf terkait kasu ini. Karena, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan. Baca juga: Polda Metro Minta Maaf Soal Hasya Tewas Kecelakaan Maut Jadi Tersangka

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Link Nonton Film Turbo,...
Link Nonton Film Turbo, Sinopsis Film Animasi Siput Super Cepat di VISION+
Hindari Teluk, Irak...
Hindari Teluk, Irak Bersiap Buka Lagi Jalur Darat Suriah untuk Ekspor Minyak
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved