Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum

Minggu, 05 Februari 2023 - 14:45 WIB
loading...
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak...
Chanel Youtube Andi Simangunsong Official menampilkan dialog bertajuk Menguak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka, merupakan suatu hal yang tidak layak.

”Saya merasa tidak tepat, karena masa dia menjadi tersangka atas kelalaiannya dia sendiri,” ujar Azmi dalam dialog betajuk “Menguak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya” di Chanel Youtube Andi Simangunsong Official, dikutip Minggu (5/2/2023).

Menurutnya, Polri perlu melakukan pendekatan hukum yang konstruktif dalam menyelidiki kasus ini. Sebab, kasus ini bukan merupakan kecelakaan tunggal dan harus dicermati lebih lanjut.

”Bahwa dalam hukum ada subjek hukum dan kesalahan dan pertanggungjawaban. Nah ini subjeknya udah ga ada (meninggal). Jadi engga usah dilabeli tersangka,” ungkapnya. Baca juga: Keluarga Hasya Nilai Rekonstruksi Ulang Maladministrasi

Dalam hukum pidana, lanjut Azmi, harus dilihat kasus per kasus. Karenanya, keadaan yang mempengaruhi sebab peristiwa juga harus didalami dalam menentukan seseorang dapat dijadikan tersangka atau tidak.

”Sehingga, janganlah karena sesuatu secara pidananya engga dapat, perdatanya kita matikan (hak keperdataannya), kita labeli tersangka,” ucapnya. Baca juga: Profil Hasya Attalah Syaputra, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Ternyata Jago Taekwondo

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim memandang bahwa, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus ini, Ia menilai Polri terkesan lebih mengutamakan kepastian hukum.

Padahal seharusnya, dalam nilai dasar Hukum itu selain memberikan kepastian hukum, juga harus mengutamakan rasa kebermanfaatan dan keadilan. Sehingga, Yusuf mengatakan, ketiganya harus berkesinambungan dan tak boleh dipisahkan.

”Yang ingin dilakukan tentu memberikan kepastian hukum, ketika yang diberikan kepastian hukum itu terkesan memberatkan almarhum (Keluarga Hasya), maka itu terlihat memang mengutamakan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap M Hasya Attalah Syahputra, korban kecelakaan, adalah bagian dari makanisme hukum.

Dia mengatakan ini adalah mekanisme hukum yang tidak bisa dilakukan dengan otoritas. Sehingga, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji kasus ini.



”Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga,” ujarnya di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).

Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Baca juga: Hasya Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Ibunda: Ayo Dibuktikan di Pengadilan

”Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat,” ucapnya.

Penyelidikan ini merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.

"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," tuturnya.

Seperti diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved