Suruh Duloh Bunuh Anaknya, Wowon: Iya Diracun Tikus, Cuma Dikit!

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:21 WIB
loading...
Suruh Duloh Bunuh Anaknya,...
Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) pelaku pembunuhan berantai di Bekasi-Cianjur bersama Solihin alias Duloh (64) dan Muhammad Dede Solehudin (35). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) sebagai orang tua benar-benar sampai hati memiliki rencana pembunuhan dengan meracun anaknya perempuannya sendiri, NR (5) di Kota Bekasi.

Beruntung NR selamat dari aksi pembunuhan berantai yang dijalankan Wowon bersama Solihin alias Duloh (64) dan Muhammad Dede Solehudin (35). ”Iya memang begitu aja, gak tau (alasan apa). Itu sudah kekhilafan saya, salah saya,” ujar Wowon, Jumat (3/2/2023).

Wowon menerangkan bahwa pembunuhan para korban di Bekasi dilakukan oleh Solihin alias Duloh atas perintah Wowon. Namun, NR berhasil selamat karena hanya meminum sedikit kopi yang telah bercampur pestisida dan racun tikus.

”Iya diracun, juga cuma dikit,” kata Wowon. Baca juga: Wowon Jelaskan Trik Tipu TKW Gandakan Uang Pakai Amplop

Dalam wawancara terpisah, Solihin alias Duloh menerangkan bahwa NR yang masih berusia lima tahun meminum kopi beracun karena diberikan Ai Maimunah.

Kemudian Solihin meminta Ai Maimunah memberikan sesendok kopi racikannya kepada NR yang kala itu sedang demam. Baca juga: Ini Urutan Korban Pembunuhan Berantai Wowon cs di Bekasi-Cianjur

”Dia itu sempat dikasih (kopi beracun) sama mamanya cuma satu sendok. Kan dia lagi sakit, lagi sakit panas, ingusan keluar terus-terusan. Biar sembuh bapak bilang kasih kopi aja,” kata Solihin.

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.



Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
6 Tentara Israel Bunuh...
6 Tentara Israel Bunuh Diri, Ribuan Lainnya Gangguan Jiwa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved