Hasya Tergeletak 45 Menit Setelah Tertabrak Purnawirawan Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:13 WIB
loading...
Hasya Tergeletak 45...
M Hasya Attalah Syaputra yang sudah dalam keadaan tak bernyawa tergeletak di aspal lokasi kejadian selama 45 menit. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Fakta baru terkait tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra terungkap dalam rekonstruksi ulang yang digelar Kamis (2/2/2023). Hasya yang sudah dalam keadaan tak bernyawa tergeletak di aspal lokasi kejadian selama 45 menit.

Hal itu terungkap setelah dilakukan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara Kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan. Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut termasuk saat Hasya tergeletak tak bernyawa setelah terlindas mobil AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Saat kejadian, Eko melihat Hasya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Eko pun menghubungi ambulans dan baru 30 menit kemudian ambulans datang. Baca: Ini 9 Adegan Lengkap Rekonstruksi Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

"Adegan ke-9, pengemudi dan beberapa warga, terutama pengemudi, menelpon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans," kata petugas yang memimpin rekonstruksi di lokasimu, Kamis (2/2/2023).

Setelah 30 menit ambulans tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian dibantu oleh sejumlah orang.

"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata petugas yang memimpin rekonstruksi.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan Hasnya. Sebanyak 9 adegan diperagakan dengan disaksikan sejumlah pihak.

"Ada 9 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Kamis (2/2/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Link Nonton Film Turbo,...
Link Nonton Film Turbo, Sinopsis Film Animasi Siput Super Cepat di VISION+
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved