Teddy Minahasa Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Hotman Paris: Langsung Eksepsi
Kamis, 02 Februari 2023 - 13:49 WIB
loading...
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/1/2023) siang ini. Puluhan personel ikut mengawal jalannya sidang tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dinilai merupakan dakwaan prematur.Sebab, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Hotman mengatakan, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dinilai merupakan dakwaan prematur.Sebab, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba
Hotman mengatakan, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Lihat Juga :