Alasan Himpitan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Tambora Nekat Jadi Bandar Sabu

Kamis, 02 Februari 2023 - 06:26 WIB
loading...
Alasan Himpitan Ekonomi,...
Polsek Tambora menangkap ibu rumah tangga berinisial I (45) lantaran menjadi bandar sabu. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial I (45), harus pasrah saat dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ibu anak dua itu kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online di wilayahnya. Baca juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel

”Kita melakukan penyelidikan hingga menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir,” kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/1/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu tersebut dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki. ”Kemudian dari situ kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Kemudian pada Jumat, 13 Januari 2023, petugas menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat 89,16 gram.

Baca juga: Geledah Celana Dalam Ibu Muda Berdaster, Polwan Polres Bangkalan Temukan Sabu

Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar. ”Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 buah handphone sebagai barang bukti peredaran sabu ini,” tegasnya.

I mengaku mendapatkan sabu dari RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya I membeli sabu seberat 200 gram Rp150 juta.”Sebagian sudah diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” ungkapnya.

Putra menuturkan, I telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini. Adapun uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved