DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji
Rabu, 01 Februari 2023 - 14:03 WIB
loading...
Bapemperda DPRD Kota Bogor menyiapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Raperda tersebut inisiatif DPRD Kota Bogor. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Raperda tersebut inisiatif DPRD Kota Bogor.
"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (2/1/2023). Baca juga: Rombongan Komisi VIII DPR Bertolak ke Arab Saudi Tinjau Komponen Biaya Haji 2023
Atang berharap Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya. "Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024," ujarnya.
Arahan dari pimpinan DPRD ini langsung direspons Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan koordinasi ke berbagai instansi. Mereka menggelar rapat internal membahas terkait UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Termasuk membahas PP No 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji sesuai Pasal 36 UU No 8/2019. Ketiganya yakni transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor serta sebaliknya.
"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (2/1/2023). Baca juga: Rombongan Komisi VIII DPR Bertolak ke Arab Saudi Tinjau Komponen Biaya Haji 2023
Atang berharap Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya. "Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024," ujarnya.
Arahan dari pimpinan DPRD ini langsung direspons Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan koordinasi ke berbagai instansi. Mereka menggelar rapat internal membahas terkait UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Termasuk membahas PP No 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji sesuai Pasal 36 UU No 8/2019. Ketiganya yakni transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor serta sebaliknya.
Lihat Juga :