Keluarga Hasya Tolak Hadiri Undangan Pertemuan dengan Timsus Polda Metro Jaya
Selasa, 31 Januari 2023 - 21:23 WIB
loading...
Tim kuasa hukum didampingi ibunda M Hasya Attalah memberikan pernyataan kepada media di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Foto: MPI/Arie dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra yang tewas kecelakaan, menolak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam rangka pertemuan bersama Tim Khusus. Alasannya, undangan pertemuan tersebut tidak ada landasan hukumnya.
Polda Metro Jaya hari ini mengundang keluarga M Hasya Attalah dan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, Komisi III DPR, hingga ahli hukum pidana untuk mengikuti pertemuan dengan timsus pencari fakta atas tewasnya mahasiswa UI yang berujung menjadi tersangka.
"Pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam KUHAP, peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya," ujar kuasa hukum keluarga M Hasya Attalah, Gita Paulina, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Laporkan Polisi ke Ombudsman
Gita mengakui pihak keluarga Hasya telah menerima undangan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, menurut Gita, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terperinci. Padahal, pertemuan tersebut mengundang Komisi III DPR, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, hingga ahli hukum pidana.
"Suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal yang menurut kami tidak tepat. Karena fakta versi polisi sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut adalah dokumen-dokumen dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Hasya Pertanyakan Tim Khusus yang Dibentuk Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya hari ini mengundang keluarga M Hasya Attalah dan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, Komisi III DPR, hingga ahli hukum pidana untuk mengikuti pertemuan dengan timsus pencari fakta atas tewasnya mahasiswa UI yang berujung menjadi tersangka.
"Pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam KUHAP, peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya," ujar kuasa hukum keluarga M Hasya Attalah, Gita Paulina, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Laporkan Polisi ke Ombudsman
Gita mengakui pihak keluarga Hasya telah menerima undangan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, menurut Gita, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terperinci. Padahal, pertemuan tersebut mengundang Komisi III DPR, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, hingga ahli hukum pidana.
"Suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal yang menurut kami tidak tepat. Karena fakta versi polisi sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut adalah dokumen-dokumen dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Hasya Pertanyakan Tim Khusus yang Dibentuk Polda Metro Jaya
Lihat Juga :