Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Laporkan Polisi ke Ombudsman

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:50 WIB
loading...
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan...
Keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syaputra beserta tim kuasa hukum menyambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra beserta tim kuasa hukum menyambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan maladministrasi pihak kepolisian atas penetapan tersangka Hasya.

Hasya merupakan korban tewas kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi di Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Pastikan Tempuh Upaya Hukum

"Tujuan hari ini, kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan polisi yaitu Polres Metro Jakarta Selatan terhadap penanganan yang menimpa Hasya," ujar Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Selasa (31/1/2023).

Pihak keluarga tidak terima atas penetapan tersangka Hasya. Sebab, Hasya merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi. Karenanya, pihak keluarga melaporkan dugaan maladministrasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga Biddokes Polri.

Hasya ditetapkan tersangka kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono. Kasus ini mendapat sorotan karena penetapan tersangka Hasya oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai

Hasya merupakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Pihak keluarga tidak terima atas penetapan tersangka tersebut.

Sementara, pihak kepolisian bersikukuh bahwa kecelakaan adalah murni kelalaian Hasya. Penyebab tewasnya Hasya karena kesalahannya sendiri.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
7 Artis Jadi Korban...
7 Artis Jadi Korban Kebakaran Los Angeles, Dalyce Curry Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved