Kapolda Metro Bakal Proses Hukum Kompol D Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:16 WIB
loading...
Kapolda Metro Bakal...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengakan, Kompol D sudah ditahan. Bahkan, Kompol D terancam dijerat dua Pasal terkait kode etik Polri. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan memberikan hukuman kepada Kompol D terkait dengan dugaan perselingkuhan nya dengan wanita bernama Nur (23). Kompol D bakal ditindak tegas sesuai aturan hukum acara yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023). Baca juga: Diduga Selingkuh, Kompol D Akan Dijerat 2 Pasal Tentang Kode Etik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memproses dugaan perselingkuhan seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D dengan wanita bernama Nur yang mengaku sebagai istri keduanya. Saat ini, polisi tengah mengumpulkan sejumlah saksi terkait dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).



Sekadar diketahui, mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19), tewas ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam rombongan iring-iringan anggota Polda Metro Jaya. Belakangan diketahui, penumpang mobil tersebut bernama Nur (23), yang mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Kompol D merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus pembunuhan Wowon cs. Kini, Kompol D telah ditahan. Baca juga: Polisi Tahan Kompol D Usai Terkuak Selingkuh dengan Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Ramzi Geram Putrinya...
Ramzi Geram Putrinya Dituding Jadi Orang Ketiga, Dukung Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Rekomendasi
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
6 Tim Lolos ke Perempat...
6 Tim Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Argentina Menyusul atau Tersingkir?
Manohara Masih Doyan...
Manohara Masih Doyan Mi Instan tapi Tubuh Tetap Langsing, Ini Rahasianya!
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved