Pemkot Jakut Sosialisasikan Cetak Adminduk Mandiri via Daring

Selasa, 14 Juli 2020 - 22:15 WIB
loading...
Pemkot Jakut Sosialisasikan...
Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara tengah menggencarkan sosialisasi pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) mandiri melalui daring kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, pencetakan adminduk mandiri merupakan penerapan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.

"Kami sedang menggencarkan ini kepada pengurus RT/RW kalau Per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa cetak Adminduk sendiri. Kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena harus menggunakan blangko. Serta Akte Perkawinan, Perceraian, duplikat Akte Kelahiran karena hilang dan harus melalui proses formulir security printing," kata Edward saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan Edward, dalam cetak mandiri ini, para pemohon dapat menyetak sendiri dokumen adminduk dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram. Selain itu Edward Juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang pemalsuan. Pasalnya, seluruh dokumen yang dapat dicetak telah melewati Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang telah digunakan di setiap kelurahan.

"Justru dengan adanya sistem seperti ini, pemohon semakin dimudahkan karena bisa mencetak Adminduk miliknya secara mandiri," jelasnya. (Baca juga: BKKBN Gandeng BIG Benahi Data Kependudukan Indonesia )

Menurut Edward, dokumen memiliki akurasi tinggi dengan adanya Tanda Tangan Elekronik (TTE) berupa Quick Response (QR) Code yang merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Untuk mendapatkan dokumen adminduk yang hendak dicetak mandiri. Edward menerangkan pemohon dapat memintanya kepada petugas operator di setiap kelurahan. Nantinya, petugas akan mengirimkan dokumen adminduk berupa Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (surel).

"Dokumen PDF Adminduk bisa diminta ke petugas operator di kelurahan. Pemohon dapat menyimpannya di handphone yang dapat dicetak dan digunakan kapan saja," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Jutaan Orang Ingin Punya...
Jutaan Orang Ingin Punya Anak Tapi Tidak Bisa Membangun Keluarga yang Diinginkan
JICT Berhasil Tekan...
JICT Berhasil Tekan Angka Stunting di Jakarta Utara
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Jangan Sepelekan Kolesterol...
Jangan Sepelekan Kolesterol Tinggi, Diam-diam Sebabkan Serangan Jantung
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved