Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kamis 2 Februari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:35 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa...
Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang perdananya terkait kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023 mendatang. Teddy tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

”TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar,” kata Kasipidum Kejari Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan jadwal yang dilihat melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Adapun sidang juga terbuka untuk umum.

Sementara itu, untuk perkara AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan dilaksanakan pada Rabu (1/2/2023) besok.

Diketahui sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.



Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.



Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Agus Buntung Jalani...
Agus Buntung Jalani Sidang Perdana, Histeris Lihat Ibunya Pingsan
Edan! Suami di Riau...
Edan! Suami di Riau Bunuh Istri Gara-gara Dilarang Konsumsi Sabu
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Asal Malaysia, Sita 30 Kg Sabu
Bea Cukai dan BNN Bongkar...
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu
Detik-detik Pengedar...
Detik-detik Pengedar Sabu di Tuban Gagal Kabur usai Ranting Pohon Patah
LBH PP GP Ansor Dampingi...
LBH PP GP Ansor Dampingi Sopir dan Kernet yang Ditahan karena Angkut Beruang Madu
Rekomendasi
Kejagung Memulai Penyelidikan...
Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat
Mudik Gratis PLN Bersama...
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri termasuk 10 Kapolda
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
8 menit yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
20 menit yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
56 menit yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
2 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
2 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
2 jam yang lalu
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved