Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:03 WIB
loading...
Dear Warga Depok! Merokok...
Pemkot Depok melarang warganya untuk merokok elektrik maupun konvensional di tempat umum. Foto/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum. Hal itu diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. “Vape, itu sudah ada Perdanya, termasuk dalam Perda KTR,” kata Idris, Selasa (31/1/2023).

Sanksi bagi yang melanggar perda tersebut sudah ada dan warga yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai aturan. “Sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR. (sanksi ) ada di situ semuanya,” tegasnya.

Baca juga: Vape atau Rokok Konvensional, Manakah yang Lebih Berbahaya?

Larangan menggunakan vape di tempat umum ini dirasa memberatkan penggunanya. Fahmi salah satu pengguna vape mengaku larangan ini membuatnya tidak bisa sembarangan menggunakan vape.



“Ya kita memang harus liat tempat jadinya. Ini sudah lama memang (aturannya). Seperti di cafe saja kan ada juga larangan serupa,” katanya. Baca juga: Dampak Vape Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional

Kendati dirasa berat namun dia berupaya untuk tetap mematuhi aturan. Dia mengaku tidak terlalu kuatir dengan sanksi yang diterapkan, namun dia lebih kuatir dengan sanksi sosial.

“Teguran langsung dari masyarakat yang lebih ditakutkan apalagi sekarang jaman medsos, segala serba diviralkan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Marak Pabrik Rumahan...
Marak Pabrik Rumahan Pembuat Vape Narkoba, Sahroni: Polisi dan BNN Harus Jeli Ungkap Sindikatnya!
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved