Ancam dan Palak Warga dengan Pisau, Pengamen Mabuk Dibekuk Polisi

Minggu, 29 Januari 2023 - 16:01 WIB
loading...
Ancam dan Palak Warga...
Seorang pengamen berinisial YF (24) ditangkap polisi. Warga Bandar Lampung itu ditangkap karena memalak dan mengancam korbannya, Minggu (29/1/2023) dini hari. SINDOnews/Ira
A A A
BANDAR LAMPUNG - Seorang pengamen berinisial YF (24) ditangkap polisi. Warga Bandar Lampung itu ditangkap karena memalak dan mengancam korbannya, Minggu (29/1/2023) dini hari.

Pengamen dalam kondisi mabuk tersebut, mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis pisau, di komplek perbelanjaan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Pelaku dalam keadaan mabuk, jadi saat itu anggota kami tim patroli walet sedang keliling, dan langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat mau kabur dan membuang senjata tajamnya untuk menghilangkan jejak," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi, Minggu (29/1).

Suwandi menuturkan, saat kejadian korban berinisial DL (29) hendak pulang sehabis malam minggu dengan teman-temannya. Saat melewati komplek Pasar Tengah, dia dihadang oleh pelaku.

Menurut Suwandi, saat pemeriksaan, DL mengaku langsung menghadang korban dan mengacungkan senjata tajam sambil mengatakan, 'bagi duit, kalau enggak gue tujah (tikam) lo'.

"Karena korban teriak dan tim patroli kebetulan lewat, lalu tim bergegas ke sumber teriakan, dan pelaku berhasil kami tangkap," kata Suwandi.

Baca: Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami pengakuannya. Diduga pelaku telah sering menodong warga sekitar dengan senjata tajam. "Masih didalami, sudah berapa korban dia ini," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)