Kasus ODGJ Pelaku Pembakar Masjid di Garut, Kapolres: Senin Besok Diputuskan
Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:47 WIB
loading...
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan kepada awak media. (Ist)
A
A
A
GARUT - Kepastian proses hukum pelaku pembakar masjid di Garut akan ditentukan awal pekan depan. Pelaku berinisial E (29) nekad membakar Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles, hingga ludes, Minggu (22/1/2023) lalu.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku saat ini dalam penanganan ahli jiwa di rumah sakit jiwa, setelah sebelumnya sempat diamankan polisi. Aparat kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan psikiater dan ahli pidana terkait kasus tersebut.
"Koordinasi dengan psikiater dan ahli pidana telah kami lakukan. Senin besok (pekan depan) kami akan memutuskan, apakah kasus ini layak kami lanjutkan atau tidak," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut Jumat (27/1/2023).
Ia menambahkan, di kasus tersebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi, hingga menerbitkan laporan polisi model A. Dengan demikian jika kasus ini sebenarnya telah siap untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Namun mengingat yang bersangkutan sudah masuk rumah sakit jiwa sebanyak 3 kali, kami membawanya ke rumah sakit jiwa di KBB (Kabupaten Bandung Barat)," ujarnya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku saat ini dalam penanganan ahli jiwa di rumah sakit jiwa, setelah sebelumnya sempat diamankan polisi. Aparat kepolisian, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan psikiater dan ahli pidana terkait kasus tersebut.
"Koordinasi dengan psikiater dan ahli pidana telah kami lakukan. Senin besok (pekan depan) kami akan memutuskan, apakah kasus ini layak kami lanjutkan atau tidak," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut Jumat (27/1/2023).
Ia menambahkan, di kasus tersebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi, hingga menerbitkan laporan polisi model A. Dengan demikian jika kasus ini sebenarnya telah siap untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Namun mengingat yang bersangkutan sudah masuk rumah sakit jiwa sebanyak 3 kali, kami membawanya ke rumah sakit jiwa di KBB (Kabupaten Bandung Barat)," ujarnya.
Lihat Juga :