Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Respons 180 Kades di Bekasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 18:02 WIB
loading...
Respons 180 Kepala Desa di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BEKASI - Isu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Bahkan muncul pro dan kontra terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menyusul hal tersebut, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turut merespons. Beberapa Kepala Desa ini bahkan menilai perpanjangan jabatan bukanlah sebuah prioritas. Kabupaten Bekasi memiliki 180 Kades di 23 Kecamatan.
“Menurut saya bukan prioritas, boleh iya boleh juga tidak,” kata Kepala Desa Pantai Bahagia Maman Suryaman kepada wartawan, Kamis (26/1/2023). Baca juga: Kades Minta Jabatan Diperpanjang hingga 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR
Maman menilai, yang terpenting dari pada masa jabatan ialah anggaran terhadap desa. Pasalnya, ada kebutuhan yang berbeda-beda untuk desa masing-masing.
“Lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan. Kalau aturannya disamakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti Cikarang, Cibitung dan lain-lain,” tutur dia.
Kepala Desa Tambun Selatan Jaut Sarja Winata juga mengungkapkan hal senada. Masa waktu jabatan Kades baik itu lima atau sembilan tahun akan terus dijalankannya sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan.
”Sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab,” kata Jaut. Baca juga: Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Gerus Demokrasi Indonesia
Menyusul hal tersebut, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat turut merespons. Beberapa Kepala Desa ini bahkan menilai perpanjangan jabatan bukanlah sebuah prioritas. Kabupaten Bekasi memiliki 180 Kades di 23 Kecamatan.
“Menurut saya bukan prioritas, boleh iya boleh juga tidak,” kata Kepala Desa Pantai Bahagia Maman Suryaman kepada wartawan, Kamis (26/1/2023). Baca juga: Kades Minta Jabatan Diperpanjang hingga 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR
Maman menilai, yang terpenting dari pada masa jabatan ialah anggaran terhadap desa. Pasalnya, ada kebutuhan yang berbeda-beda untuk desa masing-masing.
“Lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa jangan disamaratakan. Kalau aturannya disamakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene ya sudah maju seperti Cikarang, Cibitung dan lain-lain,” tutur dia.
Kepala Desa Tambun Selatan Jaut Sarja Winata juga mengungkapkan hal senada. Masa waktu jabatan Kades baik itu lima atau sembilan tahun akan terus dijalankannya sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan.
”Sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab,” kata Jaut. Baca juga: Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Gerus Demokrasi Indonesia
Lihat Juga :