Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Didenda Rp500.000
Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:47 WIB
Mobil Lamborghini berwarna kuning mogok di jalur Transjakarta, alan Panjang, Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sore. Foto: Istimewa
JAKARTA - Polisi menilang mobil Lamborghini berwarna kuning yang mogok di jalur Transjakarta, Jalan Panjang, Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sore. Mobil sport itu didenda Rp500.000.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, meski sedang mogok pihaknya tetap melakukan penilangan pada mobil sport bernomor polisi B 178 RH. Sebab mobil mewah tersebut melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mogok di Jalur Transjakarta, Lamborghini Ditilang Polisi
"Kami tilang. Seharusnya kalau dia tahu mobil bermasalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur busway," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, meski sedang mogok pihaknya tetap melakukan penilangan pada mobil sport bernomor polisi B 178 RH. Sebab mobil mewah tersebut melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mogok di Jalur Transjakarta, Lamborghini Ditilang Polisi
"Kami tilang. Seharusnya kalau dia tahu mobil bermasalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur busway," ujarnya.
Lihat Juga :