Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Didenda Rp500.000

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:47 WIB
Mobil Lamborghini berwarna kuning mogok di jalur Transjakarta, alan Panjang, Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sore. Foto: Istimewa 
JAKARTA - Polisi menilang mobil Lamborghini berwarna kuning yang mogok di jalur Transjakarta, Jalan Panjang, Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sore. Mobil sport itu didenda Rp500.000.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, meski sedang mogok pihaknya tetap melakukan penilangan pada mobil sport bernomor polisi B 178 RH. Sebab mobil mewah tersebut melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).



Baca juga: Mogok di Jalur Transjakarta, Lamborghini Ditilang Polisi

"Kami tilang. Seharusnya kalau dia tahu mobil bermasalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur busway," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!