Dikurung Selama 12 Tahun, Perempuan ODGJ di Indramayu Dapat Perhatian Kemensos
Sabtu, 14 Januari 2023 - 14:06 WIB
INDRAMAYU - Kementerian Sosial ( Kemensos ) memberikan perhatian Safitri, perempuan pengidap gangguan jiwa (ODGJ) yang dikurung di rumahnya selama 12 tahun layaknya tahanan. Kemensos, melalui Sentra Phalamartha Sukabumi telah merespon kasus yang dialami Safriti.
Wanita 47 tahun warga Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu itu telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu untuk dilakukan perawat medis, pada Jumat (13/1/2023).
Pekerja Sosial Sentra Phalamartha Sukabumi, Robert Edward menyampaikan, sebelumnya Kementerian Sosial telah mendapatkan laporan dari relawan di Indramayu soal adanya ODGJ yang dikurung selama 12 tahun.
"Ternyata pada hari ini, kasus ini sudah nyampe ke ibu Menteri Sosial (Tri Rismaharini). Oleh karenanya, kami langsung ditugaskan untuk membawa ibu Safitri ini ke RSUD Indramayu," ujar dia.
Adapun rencana ke depan, Robert mengatakan, setelah menjalani perawatan medis selama tujuh hari di RSUD Indramayu, Safitri nantinya akan direhabilitasi di Sentra Phalamartha Sukabumi.
"Sentra Phalamartha ini merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial RI yang menangani ODGJ. Tapi sekarang di sana sudah multi layanan, selain ODGJ bisa kita layani," kata dia.
Di sisi lain, Robert mengungkapkan, secara kejiwaan Safitri nampak tenang dan tidak agresif. Hanya saja, secara fisik Safitri memiliki penyakit kulit seperti Kudis."Kemungkinan dia jarang kena air. Karena memang waktu kami melakukan evakuasi, terlihat di rumahnya itu tidak ada air," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Singaraja, Suaebah menjelaskan, sebelumnya pemerintah desa tidak mengetahui jika ada salah satu warganya mengidap gangguan jiwa dan telah dikurung selama 12 tahun lamanya.
"Kebetulan keluarga ibu Safitri ini menutup diri dan tidak mau melapor kepada pihak pemerintah desa. Kami baru mengetahui pas adanya laporan dari bidan desa bahwa ada warga kami yang ODGJ dan dikurung sangat lama," jelas dia.
Suaebah menerangkan, setelah mengetahui kasus yang dialami Safitri, pemerintah desa pun secara cepat mengupayakan berbagai macam kebutuhan penanganan. Baca Juga: Mensos Lantik 82 Pejabat di Kementerian Sosial, Gerak Cepat Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Salah satunya dengan mengurus administrasi kependudukan dan BPJS untuk keperluan pengobatan Safitri."Sebelumnya ODGJ ini tidak mempunyai KTP dan KK, namun sudah kami urus dan semuanya sudah beres," terang dia.
Suaebah menambahkan, untuk biaya pengobatan Safitri di rumah sakit semuanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Tapi sementara, karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) belum jadi dan masih butuh proses, maka sekarang memakai BPJS Prabayar terlebih dahulu. Untuk pembayarannya kami pihak pemerintah desa yang menanggung," tutur dia.
Wanita 47 tahun warga Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu itu telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu untuk dilakukan perawat medis, pada Jumat (13/1/2023).
Baca Juga
Pekerja Sosial Sentra Phalamartha Sukabumi, Robert Edward menyampaikan, sebelumnya Kementerian Sosial telah mendapatkan laporan dari relawan di Indramayu soal adanya ODGJ yang dikurung selama 12 tahun.
"Ternyata pada hari ini, kasus ini sudah nyampe ke ibu Menteri Sosial (Tri Rismaharini). Oleh karenanya, kami langsung ditugaskan untuk membawa ibu Safitri ini ke RSUD Indramayu," ujar dia.
Adapun rencana ke depan, Robert mengatakan, setelah menjalani perawatan medis selama tujuh hari di RSUD Indramayu, Safitri nantinya akan direhabilitasi di Sentra Phalamartha Sukabumi.
"Sentra Phalamartha ini merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial RI yang menangani ODGJ. Tapi sekarang di sana sudah multi layanan, selain ODGJ bisa kita layani," kata dia.
Di sisi lain, Robert mengungkapkan, secara kejiwaan Safitri nampak tenang dan tidak agresif. Hanya saja, secara fisik Safitri memiliki penyakit kulit seperti Kudis."Kemungkinan dia jarang kena air. Karena memang waktu kami melakukan evakuasi, terlihat di rumahnya itu tidak ada air," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Singaraja, Suaebah menjelaskan, sebelumnya pemerintah desa tidak mengetahui jika ada salah satu warganya mengidap gangguan jiwa dan telah dikurung selama 12 tahun lamanya.
"Kebetulan keluarga ibu Safitri ini menutup diri dan tidak mau melapor kepada pihak pemerintah desa. Kami baru mengetahui pas adanya laporan dari bidan desa bahwa ada warga kami yang ODGJ dan dikurung sangat lama," jelas dia.
Suaebah menerangkan, setelah mengetahui kasus yang dialami Safitri, pemerintah desa pun secara cepat mengupayakan berbagai macam kebutuhan penanganan. Baca Juga: Mensos Lantik 82 Pejabat di Kementerian Sosial, Gerak Cepat Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Salah satunya dengan mengurus administrasi kependudukan dan BPJS untuk keperluan pengobatan Safitri."Sebelumnya ODGJ ini tidak mempunyai KTP dan KK, namun sudah kami urus dan semuanya sudah beres," terang dia.
Suaebah menambahkan, untuk biaya pengobatan Safitri di rumah sakit semuanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Tapi sementara, karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) belum jadi dan masih butuh proses, maka sekarang memakai BPJS Prabayar terlebih dahulu. Untuk pembayarannya kami pihak pemerintah desa yang menanggung," tutur dia.
(don)
tulis komentar anda