Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Jambret di Makassar Diamankan

Senin, 13 Juli 2020 - 13:30 WIB
Tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan satu pelaku jambret meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar, meringkus seorang pemuda yang diduga telah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 21.00 Wita.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, pemuda tersebut bernama Lukman (22), ia diamankan setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan personel Tim Penikam. Usai mendengar teriakkan minta tolong dari korban, Nur Islamia (20).





"Semalam diamankan, sekarang sementara menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes. Bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku," ungkap Supriady, Senin (13/7/2020).

Mantan Kapolsek Rappocini ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara aksi penjambretan itu dilakukan bersama rekan lainnya berinisial RS. Namun rekan pelaku berhasil melarikan diri bersama handphone milik korban.

Menurut keterangan korban, lanjut Supriady, awalnya wanita tersebut hendak pulang kerja di salah satu rumah makan di Makassar menuju ke rumahnya di Kabupaten Gowa.

"Korban ini menyimpan handphone di dashboard motornya, terus muncul dua pelaku menggunakan motor, dan merampas handphone korban," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya dua kawanan penjambret ini berbagi tugas, Lukman saat itu menjadi pengendara motor atau joki, sementara RS menjadi eksekutor yang mengambil handphone milik wanita tersebut.

"Korban ini kejar pelaku, sambil minta tolong. Kebetulan personel Tim Penikam sedang berpatroli, dan melihat wanita itu langsung melakukan pengejaran, hingga salah satu pelaku berhasil diamankan," papar Supriady.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan terhadap rekan Lukman. "Sudah ditangani sementara proses pengembangan, mudah-mudahan ada hasil, secepat mungkin. Untuk pasal kita terapkan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun," tegas Supriady.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content