Terlibat Pungli, Ketua RW 10 Duri Kepa Ditegur dan Istri Dipecat dari PKK
Jum'at, 06 Januari 2023 - 13:28 WIB
Pemkot Jakarta Barat memberikan teguran kepada ketua RW 10 Duri Kepa karena kedapatan melakukan praktik pungutan liar (Pungli). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat memberikan sanksi berupa surat teguran kepada ketua RW 10, karena kedapatan melakukan praktik pungutan liar (Pungli). Selain itu, Istri dari ketua RW 10 diberhentikan dari keanggotaan pengurus PKK karena terlibat praktik pungli .
”Dengan tindakan seperti itu karena dia pengrus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis,” kata Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid kepada wartawan, Jumat(6/1/2023).
Abdul mengimbau kepada seluruh warga melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan. Bila ditemukan praktik pungli lagi, ia meminta warga untuk langsung melapor. ”Pelayanan kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban pungli. Korban diperas hingga Rp2,5 juta saat akan melakukan pengurusun dokumen kependudukan.
Korban bernama Hendra mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2018 lalu. Ia dan istri ditawarkan oleh tetangganya sendiri untuk membuat KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak yang saat itu masih berusia dua tahun.
Tetangganya itu menawarkan biaya sebesar Rp1,5 juta.Selanjutnya, Hendra dan istri sempat menawar harga yang telah ditawarkan oleh tetangganya itu. Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
”Dengan tindakan seperti itu karena dia pengrus PKK sudah kita berhentikan mulai 2 Januari kemarin dan RW-nya kita berikan sanksi teguran tertulis,” kata Pelaksana Harian Lurah Duri Kepa, Abdul Rosyid kepada wartawan, Jumat(6/1/2023).
Abdul mengimbau kepada seluruh warga melakukan pengurusan administrasi secara mandiri ke kantor kelurahan. Bila ditemukan praktik pungli lagi, ia meminta warga untuk langsung melapor. ”Pelayanan kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) warga Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban pungli. Korban diperas hingga Rp2,5 juta saat akan melakukan pengurusun dokumen kependudukan.
Korban bernama Hendra mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2018 lalu. Ia dan istri ditawarkan oleh tetangganya sendiri untuk membuat KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak yang saat itu masih berusia dua tahun.
Tetangganya itu menawarkan biaya sebesar Rp1,5 juta.Selanjutnya, Hendra dan istri sempat menawar harga yang telah ditawarkan oleh tetangganya itu. Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
Lihat Juga :