Konten Berbau SARA, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi

Senin, 13 Juli 2020 - 07:12 WIB
Pengurus dan anggota RASI melaporkan seorang pria bernama Muhammad Kace ke Polda Metro Jaya yang diduga membuat video ujaran kebencian. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengurus dan anggota Masyarakat Spritual Indonesia (RASI) melaporkan seorang pria bernama Muhammad Kace yang diduga membuat video ujaran kebencian di akun media sosial @Zontoloyo.

Video tersebut ikut disebar akun Youtube @Pavel88channel. Kedua akun ini pun dilaporkan organisasi masyarakat yang beranggotakan personel dengan latar belakang agama yang beragam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (12/7/2020).



Laporan yang mereka diterima dengan nomor laporan LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 dengan merujuk Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. (Baca juga: Konsultan WHO asal China Bersaksi COVID-19 Hasil Persekongkolan Jahat)

Wakil Ketua Umum Rasi Muntaha Noer mengungkapkan, mereka melaporkan pernyataan terlapor soal penghujatan kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!