Kronologi 5 Kuli Proyek di Luwu Timur Perkosa Gadis 12 Tahun
Kamis, 05 Januari 2023 - 03:57 WIB
LUWU TIMUR - Lima pelaku pemerkosaan anak 12 tahun di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap. Kelimanya terdiri dari SP, HA, IS, RI dan AR. Semuanya merupakan kuli proyek drainase.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul mengatakan, kasus pemerkosaan bermula dari korban bertemu dengan SP.
"Mereka lalu bertukar nomor HP, pada Jumat 30 Desember 2022. Komunikasi keduanya berlanjut dengan janji bertemu. Namun, SP menyuruh rekannya HA untuk menemui korban," katanya, Rabu (4/1/2023).
Selanjutnya, korban dibawa ke belakang kantor desa. Di sana, HA memperkosa korban. Kemudian, pada 2 Januari 2023, HA, bersama IS, RI dan AR kembali menemui korban dengan ancaman.
"Korban dibawa ke pos kampling dan di sana diperkosa lagi secara bergantian," sambungnya.
Setelah pemerkosaan yang kedua itu korban mengalami trauma. Pihak orang tua yang curiga lalu menanyai korban dan akhirnya mengetahui pemerkosaan itu. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Mapolres Luwu Timur.
"Kami sudah visum. Korban masih trauma dan kondisinya drop. Saat ini dalam pendampingan PPA," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. Saat ini, kelima pelaku telah dijebloskan ke penjara.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul mengatakan, kasus pemerkosaan bermula dari korban bertemu dengan SP.
"Mereka lalu bertukar nomor HP, pada Jumat 30 Desember 2022. Komunikasi keduanya berlanjut dengan janji bertemu. Namun, SP menyuruh rekannya HA untuk menemui korban," katanya, Rabu (4/1/2023).
Selanjutnya, korban dibawa ke belakang kantor desa. Di sana, HA memperkosa korban. Kemudian, pada 2 Januari 2023, HA, bersama IS, RI dan AR kembali menemui korban dengan ancaman.
"Korban dibawa ke pos kampling dan di sana diperkosa lagi secara bergantian," sambungnya.
Setelah pemerkosaan yang kedua itu korban mengalami trauma. Pihak orang tua yang curiga lalu menanyai korban dan akhirnya mengetahui pemerkosaan itu. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Mapolres Luwu Timur.
"Kami sudah visum. Korban masih trauma dan kondisinya drop. Saat ini dalam pendampingan PPA," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. Saat ini, kelima pelaku telah dijebloskan ke penjara.
(san)
tulis komentar anda