Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol

Rabu, 04 Januari 2023 - 08:49 WIB
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Ketika itu korban hendak makan, namun dilarang oleh pelaku.

Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah. Melihat nasi tumpah, emosi pelaku pun semakin tersulut. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka-luka.

Mengetahui adanya kejadian itu, pengurus RT setempat langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kemudian ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora. Baca juga: Fenomena Anak Durhaka, Orang Tua harus Bermuhasabah Diri

Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!