Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Bekasi, Bermula saat Antar Teman Kencan Open BO

Senin, 02 Januari 2023 - 17:46 WIB
Erna menuturkan, saat FH dan NH hendak meninggalkan area apartemen para pelaku mencegatnya dan mengeroyok keduanya.“Salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan menyabetkannya ke tubuh FH hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

NH yang mengetahui F tewas langsung melapor ke Polres Bekasi Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Kelima pelaku ialah DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). "Kelima pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!