Tahun 2022, Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp7,6 Triliun

Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:48 WIB
Kejati DKI Jakarta menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2022. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2022.

"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).



Baca juga: Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice Sepanjang 2022

Reda menjelaskan, dari Rp7,6 triliun tersebut di antaranya terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke kas negara.

"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," terangnya.

Selain itu, Kejati DKI berhasil mengembalikan uang negara mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!