Heboh! Bayi 3 Bulan di Singkawang Diculik Kakak Tiri, Ngaku Iri dan Kurang Diperhatikan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:14 WIB
Seorang bayi perempuan berusia tiga bulan di Singkawang, Kalimantan Barat diculik kakak tirinya. Peristiwa ini membuat warga setempat heboh. Foto ist
SINGKAWANG - Seorang bayi perempuan berusia tiga bulan di Singkawang, Kalimantan Barat diculik kakak tirinya. Peristiwa ini membuat warga setempat heboh. Pelaku mengaku nekat menculik adiknya lantaran iri karena tidak mengalami kasih sayang kedua orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihardi Binardi Siagian mengatakan, pelaku adalah ETD (15), yang tak lain adalah kakak tiri bayi perempuan yang hilang.

"Motif dari anak pelaku melakukan penculikan terhadap adik tirinya sendiri karena merasa iri dan kurang mendapatkan perhatian serta kasih sayang dari pelapor selaku ibu kandungnya," kata Sihardi.



Penangkapan ETD, kata Sihardi, berawal dari laporan orang tua bayi, korban penculikan. Bayi tersebut adalah buah hati pasangan Tomy Setiawan dan Effa Suryani yang tinggal di Jalan Veteran, Gang Persatuan, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Bayi tersebut hilang pada Jumat (23/12/2022) dini hari.

Tomy dan Effa melaporkan kasus tersebut ke Polres Singkawang. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Singkawang dan Unit Reksrim Polsek Singkawang melakukan penyelidikan.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.Titik terang pun ditemukan dalam waktu singkat. Pelaku penculikan bayi ternyata orang dekat, yaitu ETD adalah anak Effa dari pernikahan sebelumnya.

"Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap dugaan penculikan bayi tersebut," kata AKP Sihardi.

Dari hasil interogasi, ETD mengaku menculik adik tirinya itu dengan cara menggendong dari rumah memakai gendongan bayi. Dia lalu memesan ojek online dan membawa adik tirinya itu ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat.

Setibanya di lokasi, dia meletakkan bayi berusia 3 bulan itu di teras salah satu rumah warga. Motif pelaku melakukan penculikan terhadap adik tirinya sendiri karena merasa iri dan kurang mendapatkan perhatian serta kasih sayang orang tuan.

Sihardi mengatakan, ETD ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayi. Dia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content