Terbesar di Indonesia, 57,30 Kg Kokain Tidak Bertuan di Anambas Penuh Tanda Tanya

Kamis, 29 Desember 2022 - 03:47 WIB
Ilustrasi penemuan kokain di Anambas. Foto: Alfie/SINDOnews
ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan 57,30 kilogram kokain sepanjang tahun 2022. Ironisnya, seluruh narkotika yang disita itu tidak bertuan alias belum diketahui identitas pemiliknya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, narkotika itu merupakan temuan warga.



"Penemuan kokain tak bertuan ini merupakan kasus terbesar yang ada di Indonesia. Kami akan tetap memberantas narkotika yang diselundupkan di wilayah Kepulauan Anambas," katanya, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: 8 Bungkus Kokain Berbendera Israel Ditemukan di Anambas

Dilanjutkan dia, kokain itu ditemukan di sejumlah tempat. Seperti di Kecamatan Jemaja, warga menemukan sebanyak 25 kg kokain, 5 kg di Pantai Desa Landak dan 6 kg di Desa Teluk Kumbik.

"Warga menemukan kokain itu saat mencari barang bekas di pinggir pantai. Kokain dihanyutkan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!