Terbesar di Indonesia, 57,30 Kg Kokain Tidak Bertuan di Anambas Penuh Tanda Tanya

Kamis, 29 Desember 2022 - 03:47 WIB
Ilustrasi penemuan kokain di Anambas. Foto: Alfie/SINDOnews
ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan 57,30 kilogram kokain sepanjang tahun 2022. Ironisnya, seluruh narkotika yang disita itu tidak bertuan alias belum diketahui identitas pemiliknya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, narkotika itu merupakan temuan warga.

"Penemuan kokain tak bertuan ini merupakan kasus terbesar yang ada di Indonesia. Kami akan tetap memberantas narkotika yang diselundupkan di wilayah Kepulauan Anambas," katanya, Rabu (28/12/2022).





Dilanjutkan dia, kokain itu ditemukan di sejumlah tempat. Seperti di Kecamatan Jemaja, warga menemukan sebanyak 25 kg kokain, 5 kg di Pantai Desa Landak dan 6 kg di Desa Teluk Kumbik.

"Warga menemukan kokain itu saat mencari barang bekas di pinggir pantai. Kokain dihanyutkan," jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan uji lab. Ternyata, berat kokain yan terkumpul hingga Juli 2022 mencapai 48,47 kg.



"Senin lalu petugas juga mengamankan sebanyak 8,83 kg kokain tak bertuan di hutan Teluk Simas, Jemaja Timur. Kokain itu ditemukan warga yang mencari kayu di dalam hutan," paparnya.

Saat ditemukan, kokain dimasukkan ke dalam jeriken hijau. Dengan adanya temuan terbaru itu, maka jumlah kokain yang berhasil diamankan petugas hingga akhir tahun ini sebanyak 57,30 kg.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content