Ketua DAS Wilayah Tabi Berharap KPK Layangkan Panggilan Ketiga pada Lukas Enembe

Senin, 26 Desember 2022 - 13:09 WIB
Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Provinsi Papua Daniel Toto. (Ist)
JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Provinsi Papua Daniel Toto menilai, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka , namun hal itu belumlah cukup.

Daniel mendesak KPK untuk segera melayangkan panggilan ketiga kepada orang nomor satu Papua itu, dan Lukas harus dinonaktifkan dari semua kegiatan pemerintahan.



"Walaupun Lukas Enembe sudah tersangka, dan sudah dua kali KPK panggil Lukas. Kalau tersangka itu, Lukas Enembe harus dinonaktifkan dari semua kegiatan pemerintahan walaupun dugaan korupsinya belum inkrah. Atau kalau nunggu inkrah dulu, ya kalau begitu KPK terbitkan surat panggilan ketiga,’’ katanya Senin (26/12/2022).

Menurut Daniel, membiarkan seorang pejabat daerah yang sudah diberi label tersangka, apalagi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan keuangan negara untuk tetap melakukan aktivitas pemerintahan, adalah hal yang aneh, karena tersangka bisa menghambat penyelidikan KPK.

"Kata Mendagri karena belum inkrah dia (Lukas Enembe) tetap sah sebagai Gubernur Papua. Membiarkan orang yang sudah dianggap menyalahgunakan keuangan daerah termasuk dana Otsus, tapi dibiarkan? Masyarakat Papua mengharapkan transparansi, negara (KPK) betul-betul bekerja itu tidak tebang pilih. Banyak oknum pejabat daerah yang sudah meringkuk di tahanan, terus kenapa Lukas Enembe masih melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!