Sales di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Judi Onile

Senin, 26 Desember 2022 - 11:45 WIB
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," katanya.

Setelah itu pihak perusahaan melakukan perhitungan, dan diperoleh besarnya kerugian yang dialami PT MRMA adalah Rp86.566.854. Baca juga: Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar ke Kejari

Kemudian tersangka diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri ke Mapolres Lubuklinggau.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil yang didapat dari kejahatannya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.

“Iya tersangka mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!