Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pemuda di Pringsewu Dibekuk Polisi

Minggu, 25 Desember 2022 - 11:23 WIB
"Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya," ungkap Yudi.

Tak hanya itu, ujar Yudi meneruskan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335 ribu yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!