Diduga Jual Sabu, Staf Kejaksaan Negeri Palu Ditangkap Petugas BNN
Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:34 WIB
PALU - Seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sulawesi Tengah. Staf berinisial I tersebut ditangkap karena diduga menjual barang bukti hasil sitaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Iya benar kami mengamankan oknum dari Kejari Palu nanti akan disampaikan lagi hasil perkembangannya," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang, Jumat (23/12/2022) malam.
Dia menjelaskan penggerebekan oknum staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng. "Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku," jelasnya.
Oknum staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih dalam pemeriksaan BNNP Sulteng selama 3x24 jam sekaligus pengembangan lebih lanjut. Baca juga: Warga Sumut Pemakai Narkoba Capai 10 Persen, Ini Respons Gubernur Edy Rahmayadi
Berdasarkan data yang dihimpun, oknum inisial I itu diduga menyisipkan paket sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya di Palu membenarkan penangkapan terhadap staf berinisial I oleh BNNP Sulteng..
"Jadi bukan Kepala Seksii tapi stafnya. Saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja," katanya.
Nyoman Purya menambahkan, Kejari Palu tidak mentolerir adanya staf seperti itu sehingga harus dilakukan proses hukum untuk menjadi pembelajaran terhadap pegawai yang lain.
"Justru kami membersihkan pegawai-pegawai seperti itu agar Kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra dan itu sesuai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu," katanya.
"Iya benar kami mengamankan oknum dari Kejari Palu nanti akan disampaikan lagi hasil perkembangannya," kata Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang, Jumat (23/12/2022) malam.
Dia menjelaskan penggerebekan oknum staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng. "Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku," jelasnya.
Oknum staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih dalam pemeriksaan BNNP Sulteng selama 3x24 jam sekaligus pengembangan lebih lanjut. Baca juga: Warga Sumut Pemakai Narkoba Capai 10 Persen, Ini Respons Gubernur Edy Rahmayadi
Berdasarkan data yang dihimpun, oknum inisial I itu diduga menyisipkan paket sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya di Palu membenarkan penangkapan terhadap staf berinisial I oleh BNNP Sulteng..
"Jadi bukan Kepala Seksii tapi stafnya. Saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja," katanya.
Nyoman Purya menambahkan, Kejari Palu tidak mentolerir adanya staf seperti itu sehingga harus dilakukan proses hukum untuk menjadi pembelajaran terhadap pegawai yang lain.
"Justru kami membersihkan pegawai-pegawai seperti itu agar Kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra dan itu sesuai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu," katanya.
(don)
tulis komentar anda