UNY Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa ke Mendes PDTT

Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:34 WIB
Rektor UNY Prof Sutrisno Wibowo saat memberikan gelar Doktor Hc kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di auditorium UNY, Sabtu (11/7/2020). FOTO : DOK Humas UNY
YOGYAKARTA - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi ( Mendes PDTT ), Abdul Halim Iskandar, Sabtu (11/7/2020).

Pemberian gelar dilaksanakan dalam sidang senat terbuka di Auditorium UNY dibuka oleh Rekror UNY Prof Sutrisno Wibowo. Dilanjutkan dengan pembacaan biografi Abdul Halim Iskandar sebagai penerima gelar Doktor HC bidang Manajemen Pemberdayaan Masyarakat dan pidato oleh promotor penganugerahan Dr Hc Prof Yoyon Suryono.

Setelah itu dilanjutkan dengan pidato ilmiah Abdul Halim Iskandar dengan judul Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat Menuju Kemandirian. Usai pidato kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemberian gelar Doktor HC oleh Rektor UNY Prof Sutrisno Wibowo.

Beberapa tokoh hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Menteri Tenaga Kerja(Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Perdaganan (Mendag) Agus Suparmanto, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo serta anggota DPR RI asal DIY H Sukamto SH.

Prof Yoyon Suryono selaku promotor mengatakan pemberian gelar Doktor HC kepada Abdul Halim Iskandar ini atas perannya dalam pembagunan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Terutama dalam manajemen pemberdayaan masyarakat desa dan dari sisi akademik nilai yang diusung berbasiskan laku ilmiah.



“Inilah yang membuat kebijakan beliau bukan hanya tepat sasaran, namun juga partisipatif, transformatif dan inklusif,” paparnya.(Baca juga : Mendes PDTT Apresiasi Konsep Kampus Desa UNY )

Abdul Halim Iskandar dalam orasi ilmiahnya membahas tentang ketimpangan kemiskinan antara masyarakat desa dan kota. Untuk itu perlu kebijakan desa yang berkualitas dan disusun berbasis data serta masukan pemanfaat kebijakan.

“Saya sudah merancang pelatihan kapasitas pendamping, terutama peningkatan kapasitas untuk mencatat dan melaporkan kondisi desa, perubahan harian tiap desa, dan menghubungkan desa dengan pihak lain yang dibutuhkan desa itu sendiri. Para pendamping segera menjadi mata dan telinga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara utuh,” terangnya.

Abdul Halim menjelaskan kebijakan desa mutakhir disusun berkaitan erat dengan kondisi nasional saat ini, terutama pandemi COVID-19. Yaitu Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap COVID-19, dan BLT Dana Desa.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More