Ingin Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tangerang? Ini Syaratnya

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:30 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Foto/Dok SINDOnews
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Warga wajib bikin surat pemberitahuan atau lapor langsung ke polisi.

”Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu (21/12/2022).



Ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama diterapkan pada momentum Natal. Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

”Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal,” kata Arief. Baca juga: Jelang Libur Nataru, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Area Bermain Ice Skating
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!