Dewan: Konsep Merdeka Belajar Harus Mengacu pada UUD 1945

Sabtu, 11 Juli 2020 - 10:17 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah saat memberikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Bandung, Jumat (10/7/2020). Foto/SINDOnews/Agung BS
BANDUNG - Konsep Merdeka Belajar yang diusung Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus tetap mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah di Nexa Mercure Hotel, Bandung, Jumat (10/7/2020) petang.



Ledia menuturkan, di tengah terjangan pandemi COVID-19, konsep Merdeka Belajar mengalami akselerasi dimana para pengajar dan pelajar mau tak mau harus mengubah kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau virtual.

"Akan tetapi, nggak boleh lupa bahwa kita punya tujuan pendidikan nasional. Meskipun ada Merdeka Belajar, tetap harus merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, begitu juga dengan implementasinya," tegas Ledia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!