Tak Tahan Jadi Korban Persekusi, Mahasiswa Gundar Depok Lapor Polisi

Senin, 19 Desember 2022 - 16:00 WIB
“Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama,” tambahnya.

T mengaku dipukuli hingga menyebabkan luka lebam. Kemudian dia juga disundut rokok dan hampir ditelanjangi. “Kalau dari ini kita lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan atas laporan T yaitu Pasal 351, 170 dan UU ITE. Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!