Pelaku Penganiayaan Perempuan Muda Belum Ditangkap, Ini Kata Kapolres Jakpus
Senin, 19 Desember 2022 - 09:41 WIB
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menyatakan sudah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan terhadap NU (26) yang dilakukan kekasihnya D. Akibat penganiayaan itu NU menderita sebanyak 30 luka di tubuh.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini atau besok."Sudah lima saksi kita mintai keterangan. Kita segera lakukan gelar perkara," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Komarudin menuturkan, penyidik belum memeriksa D selaku terlapor dalam kasus tersebut. Namun sejumlah saksi telah diminta keterangan guna klarifikasi kasus penganiayaan tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sekali lagi kita akan segera lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. Baca: Dianiaya Pacar, Perempuan Muda Ini Alami 30 Luka di Tubuh
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara pada hari ini atau besok."Sudah lima saksi kita mintai keterangan. Kita segera lakukan gelar perkara," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Komarudin menuturkan, penyidik belum memeriksa D selaku terlapor dalam kasus tersebut. Namun sejumlah saksi telah diminta keterangan guna klarifikasi kasus penganiayaan tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sekali lagi kita akan segera lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ucapnya. Baca: Dianiaya Pacar, Perempuan Muda Ini Alami 30 Luka di Tubuh