Hindari Ganjil Genap Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Innova Ditilang Manual
Jum'at, 16 Desember 2022 - 15:49 WIB
Anggota polisi tengah memberikan tindakan tilang kepada pengendara mobil Toyota Innova. Pasalnya, pengemudi itu menggunakan pelat nomor palsu. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Polisi melakukan penilangan secar manual terhadap pengemudi mobil Toyota Innova di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Pengemudi terbukti memasang pelat palsu dengan pelat dinas merah B 1026 POF untuk menghindari e-TLE.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi. Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor, Polisi Tilang 10 Pengguna Pelat Palsu
"Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari jepretan e-TLE. Pengemudi mengetahui, kata dia, kalau menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi. Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor, Polisi Tilang 10 Pengguna Pelat Palsu
"Memakai nomor polisi palsu. Karena TNKB-nya enggak sesuai peruntukan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dia mengatakan, pemalsuan tersebut dilakukan untuk menghindari jepretan e-TLE. Pengemudi mengetahui, kata dia, kalau menggunakan nomor polisi yang asli akan melanggar aturan ganjil genap.
Lihat Juga :