Polwan Korban Pemukulan Simpatisan Parpol Lapor ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:03 WIB
"Terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa unjuk rasa dengan polisi yang sedang melaksanakan tugas pengamanan karena mereka memaksa masuk ke KPU. Tiba-tiba terlapor menampar wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," ujarnya.

Laporan tersebut masih diteliti penyidik. Pihak terlapor tertulis atas nama Ersa Elisa. Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum, rekaman CCTV, dan surat tugas.

Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan yang merupakan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diamankan akibat aksi massa berujung ricuh di depan Gedung KPU. Aksi tersebut menyusul tidak lolosnya Prima pada tahapan verifikasi administrasi KPU.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!