Cemburu Buta, Pria di Gowa Tikam Mantan Suami Istrinya hingga Tewas
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:30 WIB
GOWA - Diduga karena salah paham dan cemburu buta saat bertemu di jalan, seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menusuk mantan suami istrinya dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat. Tidak hanya itu, pelaku juga menusuk adik korban hingga kritis dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Karaeng Pa'do, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (13/12/2022) itu sempat direkam video amatir warga. Dalam video itu tampak pelaku menganiaya korban dengan meggunakan senjata tajam menusuk AS, mantan suami istrinya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi saat kedua korban AS (50) dan AR (48) bertemu dengan pelaku Daeng Tarang (45) di jalan. Pelaku seketika menusuk korban AS alias Asri di bagian dada hingga tewas bersimbah darah.
"Adik korban yang berusaha menolong kakaknya pun ikut ditusuk oleh pelaku di bagian perutnya hingga kritis. Diduga penganiayaan dilakukan karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya," ungkap Hasan, Rabu (14/12/2022).
Usai kejadian, warga langsung membawa kedua korban ke Puskesmas setempat. Sementara pelaku kini telah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tinggimoncong dan Polres Gowa, Sulsel, pelaku Daeng Tarang terancam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Karaeng Pa'do, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (13/12/2022) itu sempat direkam video amatir warga. Dalam video itu tampak pelaku menganiaya korban dengan meggunakan senjata tajam menusuk AS, mantan suami istrinya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi saat kedua korban AS (50) dan AR (48) bertemu dengan pelaku Daeng Tarang (45) di jalan. Pelaku seketika menusuk korban AS alias Asri di bagian dada hingga tewas bersimbah darah.
"Adik korban yang berusaha menolong kakaknya pun ikut ditusuk oleh pelaku di bagian perutnya hingga kritis. Diduga penganiayaan dilakukan karena dendam lama dan cemburu dengan korban mantan suami istrinya," ungkap Hasan, Rabu (14/12/2022).
Usai kejadian, warga langsung membawa kedua korban ke Puskesmas setempat. Sementara pelaku kini telah diamankan petugas di Mapolsek Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Baca Juga
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tinggimoncong dan Polres Gowa, Sulsel, pelaku Daeng Tarang terancam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda