Polres Bekasi Izinkan Konser Musik dan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:27 WIB
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polres Bekasi Kota tidak akan melarang kegiatan konser musik dan perayaan kembang api di momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun, polisi meminta seluruh kegiatan harus sesuai mekanisme yang ada.

"Kalau misalnya ada konser musik, kami akan berikan sesuai mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke Polda Metro Jaya," ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, dikutip Selasa (13/12/2022).



Misalnya, lanjut Hengki, dalam pelaksanaan konser musik, penyelenggara harus memastikan kapasitas tempat dengan jumlah penonton yang akan hadir memadai.

Hal serupa juga dilakukan dalam pelaksanaan pesta kembang api. Hengki menuturkan, hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan masyarakatnya. Baca: Libur Nataru, Pemesanan Villa di Puncak Bogor Masih Sepi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!