2 Bulan Curi 5 Motor, Komplotan Maling Ditangkap Polsek Tambora
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:45 WIB
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo menambahkan, Budi Widjaya ditangkap di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Injak Inarli alias Daglok dan Siti Hartina Husen alias Tina.
Pelaku Daglok membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban atas nama Saleh (63) senilai Rp400.000. Sedangkan Tina membeli sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat warna hijau dengan harga Rp500.000.
"Kami masih membru satu pelaku lain yakni, Glen. Dia ini yang selalu bersama Budi untuk mencuri motor," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Budy akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua orang penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman pidananya empat tahun penjara.
Pelaku Daglok membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban atas nama Saleh (63) senilai Rp400.000. Sedangkan Tina membeli sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat warna hijau dengan harga Rp500.000.
"Kami masih membru satu pelaku lain yakni, Glen. Dia ini yang selalu bersama Budi untuk mencuri motor," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Budy akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua orang penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman pidananya empat tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :