Kemandirian Ekonomi Perempuan Picu Kasus Cerai Gugat di Jatim Tinggi

Selasa, 13 Desember 2022 - 07:16 WIB
"Oleh karena itu saya mengajak pasangan suami istri tidak melihat hubungan suami istri sebagai hubungan kuasa, tetapi Allah memberikan rejeki bisa melalui istri bisa melalui suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa," sebut Khofifah.

Khofifah pun berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapannya, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi. Ditambah, program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian sebab permasalahan ekonomi.

"Konseling pra-nikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah. Lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan," katanya.

Ketua Umum PP Muslimat NU itu menambahkan, Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan penandatanganan pakta integritas perihal ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini.

"Hubungan suami istri tidak seyogyanya dijadikan hubungan relasi kuasa, siapa yang lebih kuat atau siapa yang bisa hasilkan uang lebih banyak. Ini hubungan ikatan yang kuat dan penuh penghormatan," tutupnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!