Punya Istri dan Anak Bayi, Pria Tangerang Ini Tega Cabuli Bocah 11 Tahun di Hotel

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:40 WIB
"Setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang senilai Rp100.000 oleh pelaku dengan alasan untuk jajan, dan korban diminta untuk tidak memberitahu kepada siapa pun," tutur Putra dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Kakek di Bogor Cabuli Anak Yatim Piatu dengan Iming-iming Uang Rp2.000

Perbuatan cabul itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yaitu pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di hotel daerah Pekojan, Tambora. Kemudian pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi sebelumnya meringkus FH (32) di kediamannya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin 28 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diketahui telah memiliki istri dan satu orang anak berusia satu tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!