38 Senpi Rakitan Dimusnahkan, Polres Melawi Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kamtibmas

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:42 WIB
Sebanyak 38 senpi rakitan yang telah diserahkan ke polisi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Polres Melawi, Kalimantan Barat memusnahkan senpi itu agar tidak disalahgunakan. Foto ist
MELAWI - Sebanyak 38 senjata api (senpi) rakitan yang telah diserahkan ke polisi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Polres Melawi, Kalimantan Barat memusnahkan senpi itu agar tidak disalahgunakan.

"Agar tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko," ujar Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanti Nurharjanto saat pemusnahan, Kamis (8/12/2022).

AKBP Sigit Eliyanti meminta masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera diserahkan melalui Polsek setempat. Upaya memusbahkan senpi, kata dia, untuk menciptakan kondisi kamptibmas yang kondusif.



"Mari menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki senpi rakitan untuk segera menyerahkan kepada DAD atau langsung ke kantor polisi," tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat menyerahkan secara sukarela senpi rakitan sebanyak 38 pucuk. Penyerahan senpi rakitan itu difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi ke berbagai kantor polsek.

Di antaranya di Polsek Sayan sebanyak 3 pucuk, Polsek Ela Hilir 1 pucuk, Polsek Nanga Pinoh 3 pucuk, Polsek Kota Baru 5 pucuk, dan Polsek Sokan 3 pucuk.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content