Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:45 WIB
Modus tersangka dengan menyebarkan pengumuman atau menawarkan melalui media sosial, yakni menyediakan jasa TKW ke Malaysia. Pada kenyataannya, TKW yang akan diberangkatkan tidak memiliki dokumen atau persyaratan yang semestinya.

"Korban tidak dilengkapi dokumen seharusnya pada pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.



Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKW ini. Keduanya kini ditahan di Polres Bogor.

"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!