Dihadiri Ustaz Abdul Somad, Eks Napi Umar Kei Resmikan Masjid di Kota Bekasi

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:20 WIB


“Sekarang kita dapat berita anak mengikat rantai ibunya, anak SMP memukul ibunya, anak memperkarakan ibunya ke pengadilan. Jadi apa yang kita lihat hari ini, ini bukti nyata bahwa zaman sekarang masih ada yang berbakti,” tambah Abdul Somad.

Seperti diketahui, Umar Kei dinyatakan bebas bersayarat dari Lapas Cipinang sejak Senin (17/10/2022). Umar Kei mendapati status bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya yang diputus pada 2019 lalu.

Umar Kei ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!