Catat! Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk Pelat Palsu dan Knalpot Bising

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:24 WIB
Tidak hanya menilang, bahkan polisi akan menyita kendaraan yang memalsukan nomor polisi kendaraan tersebut.

Usman mengatakan, sejak penindakan elektronik diutamakan, muncul fenomena pengendara yang menghindar dengan cara melepas pelat nomor kendaraan dan menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Polisi Bisa Sita Kendaraan Pelanggar Lalin, DPR Ingatkan Pengendara Jangan Coba Cari Celah

Usman sudah memberikan kembali blanko dan surat tilang kepada anggotanya guna melakukan penilangan secara manual. Sebelumnya semua surat tilang ditarik menyusul adanya perintah Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan peniadaan tilang manual. Sebagai gantinya, polisi akan memperbanyak kamera ETLE.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!