Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Mengaku Tak Kecewa

Senin, 05 Desember 2022 - 17:38 WIB
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang di PN Serang, Senin (15/12/2022). Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian terkait perkara yang menjerat selebritis itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang terdakwa Nikita Mirzani kasus pencemeran nama baik dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang digelar di PN Serang dengan agenda jawaban eksepsi oleh majelis hakim, Senin siang (5/12/2022).







Sebelumnya, terdakwa Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Usai menolak eksepsi Nikita, hakim pun meminta pihak JPU melanjutkan sidang dengan agenda pembuktan terkait perkara yang menjerat Nikita, agenda sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum. Karena itu, Nikita akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas II Serang Banten untuk memperlancar jalannya proses persidangan.

Menanggapi itu, terdakwa Nikita Mirzani tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. Nikita mengaku hal ini sesuai harapannya agar bisa bertemu langsung dengan Dito Mahendra.



Di agenda persidangan selanjutnya, Nikita Mirzani justru penasaran dengan Dito Mahendra yang akan membawa saksi seperti apa. Adapun penangguhan penahanannya tidak dikabulkan, Nikita juga tidak keberatan. “Tidak masalah, sehat dong,” ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga menerima keputusan majelis hakim atas ditolaknya eksepsi dan akan mempersiapkan untuk persidangan selanjutnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content