Komunitas Jurnalis Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa Kritisi RKUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 16:35 WIB
Komunitas jurnalis Papua menggelar unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura meminta penundaan pengesahan RKUHP oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) besok. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
JAYAPURA - Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) besok.

Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).





Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.

Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

"Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, " tegas Lucky.



Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content