PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ini Penjelasannya

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:52 WIB
Diketahui, pernikahan tersebut berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu. Baca: KH Cholil Nafis di Sidang MK: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Dilarang, Tidak Sah dan Haram



Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore). Lalu, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis dalam putusan.

PN Tangerang pun memerintahkankepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!